PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada hari Senin tanggal 26
Agustus 2013 berhasil menangkap 3 orang tersangka narkoba berinisial S L
sebagai pemakai, 21 tahun, Metro Lampung 22 tahun, laki-laki, islam, SMP,
Buruh, Komp BBS II jalan. Cempaka no. 1 Kel.Ciwedus kota Cilegon tersangka
tertangkap di rumahnya sekitar pukul 22.30 Wib dengan barang bukti berupa 2 (dua)
paket Narkotika diduga jenis daun ganja yang di bungkus kertas. Ganja tersebut di dapat dari kurir berinisial
R Y alias Ucrit, 20 tahun, Perempuan, Islam, lulusan paket C, belum bekerja,
Link Jombang gardu no. 24 kel Jombang Wetan Kota cilegon tersangka tertangkap
sekitar 23.30 Wib di depan apotik Kimia Farma kel. Masigit Kota Cilegon dengan
barang bukti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip dan
1 (satu) buah kartu ATM BCA. Kemudian petugas berhasil menangkap bandar narkoba
berinisial A F, 18 tahun, laki-laki, Islam, MA, Mahasiswa, Komp BBS II jalan
Anggrek 1 no. 04 Kel Ciwedus Kota Cilegon tersangka tertangkap di depan ruko
bona karta Kel. Masigit Kota Cilegon dengan barang bukti berupa 1 buah bekas
bungkus rokok yang berisi 1 (satu) paket dibungkus kertas koran yang diduga
Narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket yang dibungkus plastik bening dan
dilakban diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu .
Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain
:
1. 2 (dua) Paket Narkotika yang diduga jenis Ganja yang dibungkus
kertas ;
2. 1 (satu) buah timbangan digital;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip;
4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) paket
narkotika jenis ganja di bungkus koran;
5. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik
bening dan dilakban.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba
tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau
pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tags:
berita