TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN BARANG BERUPA SATU UNIT SEPEDA MOTOR HONDA KIRANA

Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu Unit sepeda motor Honda Kirana No Pol : A-6465-w, Noka: MHIJB31182K006248, Nosin: JB31E-1006333, warna Hitam, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2015 sekiranya jam 11.30 Wib, didaerah Link. Cibeber Kel. Cibeber Kec.Cibeber Kota Cilegon yang dialami oleh pelapor yaitu Sdr. SUNARTO jumlah kerugian korban kurang lebih Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Kronologis kejadian, awalnya koraban mangkal dipangkalan ojeg di Link. Kubang Sepat Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon ada pelaku minta diantar ke daerah Panggungrawi, Kemudian setalah sampai di Panggungrawi pelaku tersebut minta di antar ke daerah Kenanga dan setelah sampe daerah Kenanga pelaku tersebut minta diantar ke daerah Kerenceng, namun ketika sudah didaerah krenceng pelaku tersebut minta diantar ke daerah jalan lingkar dan setelah sampai di jalan lingkar pelaku tersebut minta diantar ke daerah cibeber, dan setelah di daerah cibeber tersebut pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa dan setelah ditunggu-tunggu sepeda motor korban tidak kembali, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.
Lebih baru Lebih lama