Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa
satu Unit sepeda motor Honda Kirana No Pol : A-6465-w, Noka: MHIJB31182K006248,
Nosin: JB31E-1006333, warna Hitam, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2015
sekiranya jam 11.30 Wib, didaerah Link. Cibeber Kel. Cibeber Kec.Cibeber Kota
Cilegon yang dialami oleh pelapor yaitu Sdr. SUNARTO jumlah kerugian korban
kurang lebih Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Kronologis kejadian, awalnya koraban
mangkal dipangkalan ojeg di Link. Kubang Sepat Kel. Citangkil Kec. Citangkil
Kota Cilegon ada pelaku minta diantar ke daerah Panggungrawi, Kemudian setalah
sampai di Panggungrawi pelaku tersebut minta di antar ke daerah Kenanga dan
setelah sampe daerah Kenanga pelaku tersebut minta diantar ke daerah Kerenceng,
namun ketika sudah didaerah krenceng pelaku tersebut minta diantar ke daerah
jalan lingkar dan setelah sampai di jalan lingkar pelaku tersebut minta diantar
ke daerah cibeber, dan setelah di daerah cibeber tersebut pelaku meminjam
sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa dan setelah ditunggu-tunggu
sepeda motor korban tidak kembali, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.
Tags:
berita