KASUS
PENIPUAN ATAU PENGELAPAN
I.
Laporan Polisi :
A.
LP/22/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor Anyer.
Tanggal 04 Juli 2015 pasal yang diterapkan yaitu penipuan atau penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP pelapor atas
nama Sukoco;
-
Tempat Kejadia Perkara dan Waktu Kejadian : Toko foto Copy Danau Kp. Kedaung Kec.
Anyer Kab Serang, hari sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 16.30 Wib.
B.
LP/51/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor
Ciwandan. Tanggal 04 Juli 2015 2015 pasal yang diterapkan yaitu penipuan atau
penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP
Pelapor atas nama Sdr. Rikayani.
-
Tempat Kejadian Perkara dan waktu Kejadian :
Counter HP Wulan Call II Link Mekarsari RT 01/02 Kel. Warnasari, Kec. Citangkil
Kota Cilegon, hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 pukul 17.00 Wib
II.
Tersangka dan Korban :
A.
Tersangka Sdr. Lucky Alprizal bin Yayat Suyatna;
B.
Korban Sdr. Sukoco mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit
sepedah motor Honda Beat warna Putih
seharga Rp. 14.000.000,- ( Empat Belas Juta rupiah ) dan Sdri. Rikayani
mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 550.000,- ( Lima Ratus lima puluh
ribu rupiah ).
A.
Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- ( Lima Ratus
lima puluh ribu rupiah );
B.
berupa 1 ( satu ) unit sepedah motor Honda Beat
warna Putih dengan Nopol : A 3309 WD No
kendaran : MH1JFD214DK353426 No Mesin : JFD2E1345794 seharga Rp. 14.000.000,- (
Empat Belas Juta rupiah ).
IV.
Kronologis Kejadian :
PERS RELEASE
I.
Laporan Polisi :
A.
LP/43/VII/2015/Banten/Res Cilegon/Sektor Anyer.
Tanggal 27 Mei 2015 pasal yang diterapkan yaitu pencurian dengan penipuan / curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362
KUHPidana;
- Tersangka Sdr. Ableh bin Amril;
- Korban Sdr. Teguh Iman
II.
Barang Bukti :
-
1 (Satu) Unit sepeda motor yamaha mio warna
hitam tahun 2011No Pol : Tidak ada No Ka : MH328D306BK536693 No Sin :
28D2536426
-
1 (Satu) Buah konci kontak seda motor merek
Honda
-
1 (Satu) Unit sepeda motor jenis yamaha mio soul
warna hijau tahun 2014 No Pol : Tidak ada No Ka : MH1JM5131CK685766 No Sin :
JF51E-3672713
-
1 (Satu) Unit sepeda motor jenis yamaha mio
sporty warna hitam tahun 2011 No Pol : Tidak Ada No Ka: Rusak No Sin : Rusak
-
1 (Satu) Unit seda motor jenis yamaha mio J
warna merah tahun 2014 No Pol : Tidak ada No Ka : ML328D203AK774056 No Sin :
2D-1772134
-
1(Satu)
Buah kunci leter T warna hutam
-
1 Buah obeng warna hitam
-
2 Buah Handphone merek NEXIAN warna hitam silver
,Buah hand phone merek TI-PHONE warna hitam
III.
Kronologis Kejadian :
Dari hasil penyelidikan kemudian tersangka ABLEH BIN AMRIL bwrhasil ditangkap pada hari Rabu
19 Agustus 2015 jam 15.30 Wib di sekita Mall Mayofiel Cilegon oleh tim Opsenal
curanmor Polres Cilegon, setelah sekian lama sebelumnya sempat tidak diketahui
keberadaannya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan barang
bukti lainnya.