Pada hari
Rabu tanggal 02 September 2015 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di area
pembangunan Rusunawa Makam Balung Kel. Taman Baru Kec. Citangkil Kota Cilegon
dilaksanakan aksi unjuk rasa dari kelompok Warga Gusuran yang tergabung dalam
Komite Rakyat Tertindas (KRANDA) Kota Cilegon terkait maslah pembangunan
Rusunawa di atas tanah Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon yang dipimpin
oleh Sdr. H. Ajat Sudrajat dan Sdr. Darmin yang membawa massa sekitar 100
orang. Yang di amankan oleh pihak Kepolisian yg di pimpin oleh
Kapolsek Cilegon KOMPOL Syahrul. Beserta 78 anggota kepolisian jajaran resort Cilegon.
Dimana aksi
unjuk rasa dari Warga Gusuran Kota Cilegon terkait dengan penolakan rencana
pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) oleh Kementrian PU RI atas dasar pengajuan
dari yayasan Makam Balung di atas tanah wakaf dari PT. Krakatau Steel Kota
Cilegon sebagai pengganti dari pembangunan PT. KS Kota Cilegon pada tahun 1971
silam yang dinilai tidak menguntungkan dan memberikan manfaatkan bagi warga
gusuran.
Dalam aksi
tersebut massa pengunjuk rasa melakukan orasi di area pembangunan Rusunawa di
atas tanah wakaf Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon yang menuntut “
Bubarkan Yayasan Makam Balung dan Tolak Pembangunan Rusunawa di atas Tanah
makam Balung “ kemudian massa pengunjuk rasa melakukan pembongkaran batas lahan
dan pengerusakan fasilitas proyek berupa pagar yang terbuat dari seng, pos
Security yang terbuat dari kayu yang mana fasilitas proyek milik PT. Adi Karya
selaku pemenang tander pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung
Kec. Citangkil Kota Cilegon selanjutnya massa melaksanakan pembacaan surat
Yasin.
Sekitar pukul 10.30
Wib perwakilan Warga Gusuran yang tergabung dalam Komite Rakyat Tertindas
(KRANDA) Kota Cilegon sekitar 10 orang dipimpin oleh Sdr. H. Ajat menuju Kantor
DPRD Kota Cilegon menggunakan R4 Pribadi guna mengadukan masalah tersbut kepada
Ketua & Anggota DPRD Kota Cilegon yang diterima oleh Sekwan DPRD Kota
Cilegon Sdr. Wawan namun Ketua & anggota DPRD Komisi II tidak ada di Kantor
DPRD Kota Cilegon sehingga perwakilan massa pengunjuk rasa menuju ke Bapeda
Kota Cilegon.
Sekitar pukul
11.22. wib sekitar 10 orang perwakilan pengunjuk rasa tiba di Kantor Bapeda
Kota Cilegon dan diterima oleh Kepala Bapeda Kota Cilegon Sdri. Ratu Ati
Maryati selanjutnya dilakasanakan musyawarah antara Kepala Bapeda Kota Cilegon
Sdri. Ratu Ati Maryati yang didampingi oleh Sekertaris Bapeda Kota Cilegon Sdr.
Jubaedi dengan 10 orang perwakilan
pengunjuk rasa yakni Sdr. H. Ajat, Damin dan Sabil terkait masalah pembangunan
Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon.
Sdr. H. Ajat
menyampaikan bahwa permasalahan yang baru saja terjadi sekaligus meminta
pelaksanaan pembangunan Rusunawa yang berada di atas tanah wakaf makam balung Kel.
Taman Baru Kec. Citangkil Kota Cilegon tidak dilaksanakan dan meminta bubarkan
yayasan makam balung yang diketuai oleh Sdr. Sahwandi dan H. Jahuri bahwa
yayasan tersebut tidak benar karena sudah mengklaim / menguasai tanah yang
dimaksud dan ada unsure kepentingan pribadi.
Tanggapan dari
Kepala Bapeda Kota Cilegon Sdri. Ratu Ati Maryati menyampaikan bahwa tidak
mengeluarkan ijin namun demikian Bapeda Kota Cilegon pernah kedatangan
Kementrian Agama dan Kemetrian PU RI terkait rencana pembangunan sekaligus
pinjam tempat untuk didirikan Rusunawa.
Pihak dari Bapeda
Kota Cilegon sudah menyarankan untuk adanya musyawarah terlebih dahulu secara
internal sehingga yang lebih berwenang adalah Kemetrian PU RI dan Kementrian
Perumahan Rakyat RI, kegiatan musyawarah di bapeda Kota Cilegon selesai sekitar
pukul 11.40 wib.
Selanjutnya 10
oarang perwakilan pengunjuk rasa menuju Kantor Kemenag Kota Cilegon dan
diterima oleh Kassubag TU Sdr. Muhyi kemudian bertempat di ruang Kasubbag TU
kemenag Kota Cilegon dilanjutkan musyawarah oleh Kepala Kemenag Kota Cilegon
dengan 10 orang perwakilan pengunjuk rasa a.n. Sdr. H. Ajat, Damin, Ir. Sabit,
Ahmad Farid, Sulomo, Warsiman, Sibkhi Ahid, Abdul Aziz, Kori dan Tajudin.
Sdr. H. Ajat
menyampaikan bahwa :
-
menyayangkan
Yayasan Makam Balung tidak mensosialisasikan adanya pembangunan Rusunawa di
atas tanah wakaf Makam Balung namun Sdr. Jahuri Amin dan Sdr. Suhandi tidak
melihat warga yang berhak atas tanah wakaf makam balung Kel. Taman Baru Kec.
Citangkil Kota Cilegon.
-
Meminta
Kemenag Kota Cilegon untuk memindahkan pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf
makam balung ke lahan lain.
Kassubag TU Kemenag Kota
Cilegon Sdr. Muhyi menyampaikan bahwa :
-
Kemenag
Kota Cilegon tidak berwenang dan tidak ada kepentingan.
-
Silahkan
disampaikan kepada Walikota Cilegon dalam hal ini Dinas Tata Kota Cilegon.
-
Kemenag
Kota Cilegon hanya memberikan rekomendasi saja sesuai dengan aturan yang ada.
Kegiatan musyawarah antara
perwakilan pengunjuk rasa dengan Kemenag Kota Cilegon selesai sekitar pukul
13.10 Wib selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan kondusif.