AKSI UNJUK RASA TERKAIT PEMBANGUNAN RUSUNAWA DI ATAS TANAH WAKAF MAKAM BALUNG KOTA CILEGON

Pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di area pembangunan Rusunawa Makam Balung Kel. Taman Baru Kec. Citangkil Kota Cilegon dilaksanakan aksi unjuk rasa dari kelompok Warga Gusuran yang tergabung dalam Komite Rakyat Tertindas (KRANDA) Kota Cilegon terkait maslah pembangunan Rusunawa di atas tanah Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon yang dipimpin oleh Sdr. H. Ajat Sudrajat dan Sdr. Darmin yang membawa massa sekitar 100 orang. Yang di amankan oleh pihak Kepolisian yg di pimpin oleh Kapolsek Cilegon KOMPOL Syahrul. Beserta 78 anggota kepolisian jajaran resort Cilegon.
                                 Dimana aksi unjuk rasa dari Warga Gusuran Kota Cilegon terkait dengan penolakan rencana pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) oleh Kementrian PU RI atas dasar pengajuan dari yayasan Makam Balung di atas tanah wakaf dari PT. Krakatau Steel Kota Cilegon sebagai pengganti dari pembangunan PT. KS Kota Cilegon pada tahun 1971 silam yang dinilai tidak menguntungkan dan memberikan manfaatkan bagi warga gusuran.

                                 Dalam aksi tersebut massa pengunjuk rasa melakukan orasi di area pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon yang menuntut “ Bubarkan Yayasan Makam Balung dan Tolak Pembangunan Rusunawa di atas Tanah makam Balung “ kemudian massa pengunjuk rasa melakukan pembongkaran batas lahan dan pengerusakan fasilitas proyek berupa pagar yang terbuat dari seng, pos Security yang terbuat dari kayu yang mana fasilitas proyek milik PT. Adi Karya selaku pemenang tander pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon selanjutnya massa melaksanakan pembacaan surat Yasin.

                                 Sekitar pukul 10.30 Wib perwakilan Warga Gusuran yang tergabung dalam Komite Rakyat Tertindas (KRANDA) Kota Cilegon sekitar 10 orang dipimpin oleh Sdr. H. Ajat menuju Kantor DPRD Kota Cilegon menggunakan R4 Pribadi guna mengadukan masalah tersbut kepada Ketua & Anggota DPRD Kota Cilegon yang diterima oleh Sekwan DPRD Kota Cilegon Sdr. Wawan namun Ketua & anggota DPRD Komisi II tidak ada di Kantor DPRD Kota Cilegon sehingga perwakilan massa pengunjuk rasa menuju ke Bapeda Kota Cilegon.

                                 Sekitar pukul 11.22. wib sekitar 10 orang perwakilan pengunjuk rasa tiba di Kantor Bapeda Kota Cilegon dan diterima oleh Kepala Bapeda Kota Cilegon Sdri. Ratu Ati Maryati selanjutnya dilakasanakan musyawarah antara Kepala Bapeda Kota Cilegon Sdri. Ratu Ati Maryati yang didampingi oleh Sekertaris Bapeda Kota Cilegon Sdr. Jubaedi dengan 10 orang  perwakilan pengunjuk rasa yakni Sdr. H. Ajat, Damin dan Sabil terkait masalah pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung Kec. Citangkil Kota Cilegon.

                                 Sdr. H. Ajat menyampaikan bahwa permasalahan yang baru saja terjadi sekaligus meminta pelaksanaan pembangunan Rusunawa yang berada di atas tanah wakaf makam balung Kel. Taman Baru Kec. Citangkil Kota Cilegon tidak dilaksanakan dan meminta bubarkan yayasan makam balung yang diketuai oleh Sdr. Sahwandi dan H. Jahuri bahwa yayasan tersebut tidak benar karena sudah mengklaim / menguasai tanah yang dimaksud dan ada unsure kepentingan pribadi.

                                 Tanggapan dari Kepala Bapeda Kota Cilegon Sdri. Ratu Ati Maryati menyampaikan bahwa tidak mengeluarkan ijin namun demikian Bapeda Kota Cilegon pernah kedatangan Kementrian Agama dan Kemetrian PU RI terkait rencana pembangunan sekaligus pinjam tempat untuk didirikan Rusunawa.

                                 Pihak dari Bapeda Kota Cilegon sudah menyarankan untuk adanya musyawarah terlebih dahulu secara internal sehingga yang lebih berwenang adalah Kemetrian PU RI dan Kementrian Perumahan Rakyat RI, kegiatan musyawarah di bapeda Kota Cilegon selesai sekitar pukul 11.40 wib.

                                 Selanjutnya 10 oarang perwakilan pengunjuk rasa menuju Kantor Kemenag Kota Cilegon dan diterima oleh Kassubag TU Sdr. Muhyi kemudian bertempat di ruang Kasubbag TU kemenag Kota Cilegon dilanjutkan musyawarah oleh Kepala Kemenag Kota Cilegon dengan 10 orang perwakilan pengunjuk rasa a.n. Sdr. H. Ajat, Damin, Ir. Sabit, Ahmad Farid, Sulomo, Warsiman, Sibkhi Ahid, Abdul Aziz, Kori dan Tajudin.

                                 Sdr. H. Ajat menyampaikan bahwa :

-       menyayangkan Yayasan Makam Balung tidak mensosialisasikan adanya pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf Makam Balung namun Sdr. Jahuri Amin dan Sdr. Suhandi tidak melihat warga yang berhak atas tanah wakaf makam balung Kel. Taman Baru Kec. Citangkil Kota Cilegon.

-       Meminta Kemenag Kota Cilegon untuk memindahkan pembangunan Rusunawa di atas tanah wakaf makam balung ke lahan lain.

Kassubag TU Kemenag Kota Cilegon Sdr. Muhyi menyampaikan bahwa :

-       Kemenag Kota Cilegon tidak berwenang dan tidak ada kepentingan.
-       Silahkan disampaikan kepada Walikota Cilegon dalam hal ini Dinas Tata Kota Cilegon.
-       Kemenag Kota Cilegon hanya memberikan rekomendasi saja sesuai dengan aturan yang ada.

Kegiatan musyawarah antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Kemenag Kota Cilegon selesai sekitar pukul 13.10 Wib selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan kondusif.


Lebih baru Lebih lama