Kamis 15 Oktober 2015 berlokasi di pintu masuk Kawasan
Industrial Estate Cilegon ( KIEC ) II Ciwandan Cilegon telah dilaksanakan
Pengamanan aksi penutupan akses jalan masuk kawasan PT. KIEC terkait sengketa
tanah antara ahli waris dengan PT. KIEC yang berlokasi di blok Balpalang Kel.
Tegal Ratu Kec. Ciwandan tepatnya di deoan pintu masuk PT KIEC II Ciwandan
dengan luas + 1.554 M2 karena pihak ahli waris merasa tanah tersebut adalah
miliknya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor : 77/PDT / 2013 /
PT. BTN. Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB berlokasi di caffe cherysoberil
longue hotel the royale krakatau dilaksanakan pertemuan antara ahli waris
dengan PT. KIEC II dan pihak Kepolisian Polres Cilegon hasil pertemuan tersebut
diantaranya :
1. Pihak PT.
KIEC meminta portal dibuka dan akses jalan dapat dipergunakan yang telah
disetujui oleh pihak Hj. Hasbiah untuk sementara waktu sampai usulan pihak Hj.
Hasbiah disetujui.
2. adapun
usulan dari Hj. Hasbiah adalah akan dibicarakan secara internal yang akan
dilaksanakan pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015.
3. pihak PT.
KEIC menyatakan benar lahan sengketa telah dijual kepada PT. Sentral Usahatama
Jaya ( SUJ ) yang dijual dari obyek sengketa selebihnya masih milik PT. KIEC.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 Wib dan akses jalur
masuk PT. KIEC II telah di buka, dalam kegiatan ini Polres Cilegon menurunkan 75
Personel untuk perlaknaan pengamanan di bawah pimpinann Kabag Ops Polres
Cilegon Kompol Saiful Mustofa, S.Ik, M.Si.
Tags:
berita