A.
LP / 360 / X / Banten / Res Cilegon
tanggal 06 Oktober 2015
B. Tersangka :
1. Slamet Supriadi Hadi Moerti Bin Hari
Moerti, umur 40 tahun, lahir di Lampung tanggal 16 Maret 1975, agama islam,
jenis kelamin Laki-laki, Wiraswasta, alamat Bumi Rakata Asri Blok G-4 No.04 RT
003/003 Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon;
2. Eka Supriatna Bin Surahman, umur 42
tahun, lahir di serang tanggal 13 Agustus 1973, agama islam, jenis kelamin
laki-laki, karyawan swasta, alamat Bumi Rakata Asri Blok G-7 No.05 RT 003/003
Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon;
C. Barang
bukti :
1. sebuah
kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 7 ( tujuh ) paket plastik
bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,21
Gram;
2. seperangkat
alat hisap ( bong ) yang terbuat dari botol kaca berisi cairan;
D. Pasal 144
ayat ( 1 ) dan atau pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau
seumur hidup.
E. Kronologis
Hari Selasa
tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 22.30 Wib di sebuah rumah tepatnya di
komplek Bumi Rakata Asri Block G-4 No.04 RT 003 RW 003 Kel. Ciwedus Kec.
Cilegon Kota Cilegon telah di tangkap laki-laki bernama Slamet Supiardi Hadi Moerti kemudian dilakukan pengeledahan
terhadap rumah tersangka dan petugas Satuan Reskrim Narkotika Polres Cilegon
berhasil mengamankan sebuah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat
7 ( tujuh ) paket plastik bening berisi kristal yang di duga narkotika jenis
sabu-sabu yang ditemukan diatas meja dan seperangkat alat hisap ( bong ) yang
terbuat dari botol kaca berisi cairan yang disimpan di lantai kamar tersangka. Kemudian
petugas melakukan intrograsi kepada tersangka menanyakan mendapatkan barang
haram itu dari mana lalu tersangka menjawab bahwa mendapatkan barang tersebut
dari teman yang bernama Eka Supriatna Bin
Surahman kemudian petugas melakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan Eka
Supriatna Bin Surahman di
rumahnya yang berlokasi di Bumi
Rakata Asri Blok G-7 No.05 RT 003/003 Kel Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Cilegon untuk
penyedikan lebih lanjut.