Pelayanan Administrasi
Sat. Intelkam Polres Cilegon
PERIJINAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol : Juklap/02/XII/1995, tanggal 29
Desember 1995, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan yang ditandatangani oleh penanggungjawab / penyelenggara, ditumjukan kepada : Kepolres Cilegon Up. Kasat Intelkam.
- Foto Copy KTP penanggungjawab / penyelenggara.
- Surat Ijin / keterangan tempat;
- Proposal (Susunan Panitia dan Acara);
- Surat rekomendasi Pengamanan dari Bag. Ops. Polres Cilegon
CATATAN :
- Surat Permohonan izin diajukan , paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan.
Tags:
menu