Prosedur Ijin Keramaian

Pelayanan Administrasi
Sat. Intelkam Polres Cilegon
PERIJINAN

Dasar : Juklap Kapolri No. Pol : Juklap/02/XII/1995, tanggal 29 Desember 1995, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. 


PERSYARATAN :
  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh penanggungjawab / penyelenggara, ditumjukan kepada : Kepolres Cilegon Up. Kasat Intelkam.
  • Foto Copy KTP penanggungjawab / penyelenggara.
  • Surat Ijin / keterangan tempat;
  • Proposal (Susunan Panitia dan Acara);
  • Surat rekomendasi Pengamanan dari Bag. Ops. Polres Cilegon

CATATAN :
  • Surat Permohonan izin diajukan , paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan. 
Lebih baru Lebih lama