HUMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
PERIHAL LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN;
A.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Perihal Kepolisian Negara
Republik
Indonesia;
B. Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor
berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, ataubus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib
menggunakan mobil barang.
(4)
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a.
rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana
jalan di
provinsi/kabupaten/kota
belum memadai;
b.
untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik
Indonesia;
atau
c.
kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan
orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Tags:
berita