Pada
hari Jum’at tanggal 27 Mei 2016 sekira pada pukul 11.30 Wib bertempat di
Mapolres Cilegon Jl. Jendral Sudirman No. 1 Kota Cilegon dilaksanakan
penyerahan satwa liar yang berada di halaman Mapolres Cilegon diawali dari
koordinasi dengan Kapolres Cilegon AKBP. RADEN ROMDHON NATAKUSUMA, SH, S.IK
dengan Kepala Seksi Konversasi Wilayah I Serang Bidang KSDA Balai Besar KSDA
Jawa Barat terkait dengan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi maupun
tidak dilindungi yang selama ini dirawat dihalaman Kantor Polres Cilegon.
Adapun untuk satwa-satwa tersebut berjumlah 7 (Tujuh) ekor dan diantaranya ada
yang dilindungi sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yaitu berupa :
- 2 (dua) ekor Merak Hijau (Pavo Muticus), dan
- 1 (satu) ekor Burung Kakatua jambul
kuning (Cacatua Suphurea)
Ada
pula jenis satwa yang tidak dilindungi namun turut di serahkan kepada Seksi
Konversasi Wilayah I Serang Bidang KSDA Balai Besar KSDA Jawa Barat, antara
lain :
- 1 (satu) ekor Burung Beo/Tiong Mas (Gracula religiosa)
- 1 (satu) ekor Burung Jalak Suren (Sturnus contra), dan
- 2 (dua) ekor Burung Perkici Pelangi (Trichoglosus haematodus)