PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES CILEGON

Selasa, 21 februari 2017 pukul 10.45 wib bertempat di ruang loby Mapolres Cilegon telah dilaksanakan press release/Siaran press tindak pidana narkotika yang dihadiri oleh Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N, SH, S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP DEDI HERMAWAN, SH, S.IK. personel Sat Resnakoba Polres Cilegon, personel Sat Brimob Polda Banten beserta para insan press Kota Cilegon dengan jumlah 20 orang .
Selanjutnya AKBP R. ROMDHON N, SH, S.Ik. Memberikan keterangan kepada para insan prees bahwa Satuan Narkotika Polres telah menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dengan tersangka a.n inisial IT, umur 23 tahun jenis kelamin perempuan dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 35, 16 Gram, petugas melakukan penangkap pada hari jumat 17 Februari 2017 sekitar pukul 23.00 Wib di kontrakan rumah tersangka yang beralamat di Link. Ciberko Kel. Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon.

Karena perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N S.H, S.IK. Mengatakan, komitmen kami Polres Cilegon untuk memeberantas penyalagunaan Narkoba apapun jenisnya, karena merupakan tugas kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalagunaan Narkoba. kita tidak akan berhenti membongkar/mengejar jaringan narkoba di manapun khususnya wilayah hukum Polres Cilegon.
Lebih baru Lebih lama