Pukul 14.00 bertempat di halaman Polres Cilegon telah dilaksanakan Press release oleh Kapolres Cilegon berdasarkan Laporan polisi nomor LP / 29/llI / 2017 / Sek Cibeber tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Perum BCK Blok D.23 No. 23 Cibeber Cilegon, pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 363 Ayat(1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
identitas tersangka/pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan antara lain :
1. M R T20 Th. Laki laki, Indonesia, Islam, Buruh harian lepas, SD (Kelas 3), Alamat Kp Libo Ds Tanjung Aji Kec Melinting Kab Lampung Timur Prop Lampung.
2. K umur 21 Th, Laki taki, Indonesia, Islam. Alamat Jalan umbul Asem Ds Tebing Kec Melinting Kab Lampung timur Prop Lampung.
3. A A 23 Th, Laki-laki, Indonesia, Islam. Alamat kp. dusun IV Rt. 04 Rw. 04 Kel. Tebing Kec. Melinting Kab Lampung timur Prop Lampung.
identitas tersangka/pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan antara lain :
1. M R T20 Th. Laki laki, Indonesia, Islam, Buruh harian lepas, SD (Kelas 3), Alamat Kp Libo Ds Tanjung Aji Kec Melinting Kab Lampung Timur Prop Lampung.
2. K umur 21 Th, Laki taki, Indonesia, Islam. Alamat Jalan umbul Asem Ds Tebing Kec Melinting Kab Lampung timur Prop Lampung.
3. A A 23 Th, Laki-laki, Indonesia, Islam. Alamat kp. dusun IV Rt. 04 Rw. 04 Kel. Tebing Kec. Melinting Kab Lampung timur Prop Lampung.