Pada hari Jumat tanggal 22
Desember 2017 pukul 17.00 Wib, Polres Cilegon telah melaksanakan press release ungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perjudian dan narkotika yang bertempat
Depan Gedung Polres CIlegon, dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP R.
Romdhon N, S.H, S.IK kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Ops Polres Cilegon,
Kasat Resnarkoba, Kaur
Resnarkoba, Kanit Resnarkoba, Paursubbagdalops Polres Cilegon, Paursubbaghumas
Polres Cilegon, Anggota Satresnarkoba, Anggota Satsabhara, Awak media cetak,
elektronik dan media online dengan jumlah 17 orang.
Adapun tsk yang dapat
diamankan yaitu ;
a.
AS Bin H Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;
b.
ZA Bin B Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;
c.
A Bin N Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;
d.
RDSN Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian;
e.
ES Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian;
f.
MH Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian;
g.
HH Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian;
h.
LS Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian;
i.
AP Bin A Pasal 303 Jo 303 (bis) tentang perjudian;
j.
AG Pasal 114 (1) dan 111 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009;
k.
FH Pasal 114 (1), 111 (1), dan 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
l.
FJ Pasal 114 (1) dan 111 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009;
m.
MS 114 (1) dan 111 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009.
Barang bukti yang disita :
a. 1 (satu) STNK motor
Kawasaki Ninja RR warna Hijau Nopol A 4200 GO, 1 (satu) buah kunci kontak merk
Kawasaki Ninja RR warna Hijau Nopol A 4200 GO, 1 (satu) buah motor Honda Nopol
A 2216 FS, 1 (satu) buah gagang kunci bentuk Y, 2 (dua) buah anak kunci, 1
(satu) buah kunci motor Yamaha/patah. (LP/73/XII/2017/Banten/Res.Cilegon);
b. 5 (lima) unit Handphone, 2
(dua) lembar rekap nomor Togel, Uang tunai Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh
satu ribu rupiah), 1 (satu) buku tulis warna Kuning penghitung angka Togel, 1
(satu) lembar kertas panjang rekap angka Togel. (LP/277/XII/2017/Banten/Res.Cilegon)
c. 1 (satu) paket daun
ganja kering seberat 8,12 gram. (LP/267/XII/2017/Banten/Res.Cilegon), 1 (satu)
paket ganja seberat 1,23 gram. (LP/268/XII/2017/Banten/Res.Cilegon), dan 1
(satu) paket sabu-sabu seberat 0,05 gram. (LP/269/XII/2017/Banten/Res.Cilegon)
d. 1 (satu) set Kartu
Remi 52 Lembar, Uang sebesar Rp. 114.500,- (seratus empat belas lima ratus ribu
rupiah)
Kegiatan berjalan dengan
aman dan lancar.