Polres Ciegon melaksanakan Press Conference Keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap Penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu, yang Dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH di Aula Rupatama Polres Cilegon, Kamis (13/2/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH mengatakan Keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon merupakan hasil kerja keras Personel Satresnerkoba, dimana Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 Tersangka yang diduga di kendalikan serta termasuk dalam jaringan narkoba yang berada di dalam lapas Kota Cilegon dan saat ini masih mengembangkan dan pendalaman serta barangbukti yang diperkirakan RP. 10. 000. 000.
Kapolres Cilegon juga mengakatakan Dengan tersangka A.n. FDA dengan barang bukti (18 plastik Bening berat kotor 34, 48 Gram) dan M dengan Barang bukti (1 paket plastik Bening berat kotor 9, 95 Gram) dan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan hukuman paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 6 Tahun.
Paurhumas Polres Cilegon mengungkapkan agar seluruh Masyarakat Kota Cilegon Menjauhi Narkoba Jenis apapun.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH mengatakan Keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon merupakan hasil kerja keras Personel Satresnerkoba, dimana Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 Tersangka yang diduga di kendalikan serta termasuk dalam jaringan narkoba yang berada di dalam lapas Kota Cilegon dan saat ini masih mengembangkan dan pendalaman serta barangbukti yang diperkirakan RP. 10. 000. 000.
Kapolres Cilegon juga mengakatakan Dengan tersangka A.n. FDA dengan barang bukti (18 plastik Bening berat kotor 34, 48 Gram) dan M dengan Barang bukti (1 paket plastik Bening berat kotor 9, 95 Gram) dan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan hukuman paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 6 Tahun.
Paurhumas Polres Cilegon mengungkapkan agar seluruh Masyarakat Kota Cilegon Menjauhi Narkoba Jenis apapun.