JADWAL PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SERENTAK DI DAERAH HUKUM POLRES CILEGON

Polres Cilegon akan melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak Pada Hari Selasa Tanggal 31/3/2020 yang akan dilaksanakan di Daerah Hukum Polres Cilegon.

Adapun peserta dalam kegiatan Penyemprotan Disinfektan pada tanggal 31 Maret 2020 antara lain Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Pemkot Cilegon, Pemkab Serang dan Instansi Terkait Pemerintahan Kota dan Kabupaten yang terdapat di Daerah Hukum Polres Cilegon.

Akbp Yudhis Wibisana, S.ik, MH yang diwakilkan Paur SubbagHumas Polres Cilegon mengatakan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang mengajak Seluruh Jajaran melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Se-Indonesia.

Adapun Daerah yang akan dilakukan Penyemprotan diantaranya Jalan Protokol Kota Cilegon, Pelabuhan Merak, Terminal Terpadu Merak, Pasar Cigading, Stasion KA Krenceng, Stasiun KA Cilegon, Stasiun KA Merak, Pasar Blok F Cilegon, Pasar Baru Kranggot, Pasar Baru Merak dan Terminal Seruni Serta Wilayah Kabupaten Serang Pasar Anyer dan Pasat Sirih Cinangka.

Posting Komentar

Silahkan pilih mode yang ada untuk memberikan komentar.*

Lebih baru Lebih lama