Sat reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan kasus tindak pidana Pencurian dan penggelapan dalam jabatan, yang dimana berhasil mengamankan 4 Tersangka pencurian Masker, Jum'at (3/4/2020).
adapun 4 tersangka diantaranya LL, NS, MJ dan AL yang di antaranya 2 PNS dan 2 TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Para tersangka pada saat melakukan pencurian Masker pada malam hari dengan cara bersama - sama dan dengan cara menggunakan kunci Asli Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
Adapun barang bukti tersebut : 1 (satu) Plastik
Bening berisi 50 Pcs Masker, 1 (satu) Plastik Bening
berisi 13 Pcs Masker, 1 (satu) buah kunci
gudang, 1 (satu) unit sepeda
motor Suzuki smash warna biru, tahun 2002, No. Pol : A-5547-UG, 1 (satu) unit
handphone merk smart fren warna hitam, dengan nomor simcard : 08981458607, 4 (empat) lembar
fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Nomor : 800/Sekr.154/2020, tanggal 02 Januari 2020 tentang perpanjangan dan
pengangkatan pegawai Non PNS Petugas Petugas jasa kebersihan dan keamanan di
Lingkungan SKPD Dinas Kesehatan dan jejaringnya tahun anggaran 2020, 2 (dua) lembar
fotocopy legalisir Surat Perintah Nomor : 800/102/Sekr, tanggal 19 Januari 2017, 1 (satu) lembar fotocopy
legalisir surat perintah, nomor : 820/1103/BKD, tanggal 14 April 2008, 1 (satu) lembar
fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Cilegon, Nomor :
823/Kep.172-BKD/2016, tanggal 03 Maret 2016, 1 (satu) lembar
fotocopy legalisir Surat perintah, Nomor : 820/H.203/BKD, tanggal 17 Februari
2009, 1 (satu) lembar
fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Cilegon, nomor :
823/Kep.199-BKD/2013, tanggal 01 April 2013, 2 (dua) lembar
fotocopy legalisir kartu stok / persediaan barang dan 1 (satu) lembar
fotocopy legalisir Surat Bukti Barang Keluar, nomor : 0002/P2PM-TBC/Kes/I/2020,
tanggal 02 Januari 2020.
Adapun Pasal yang disankakan Pasal 363 : 7 (Tujuh) Tahun penjara, Pasal 374 : 5 (Lima) Tahun
penjara. Sesuai laporan Polisi : LP / 92 / IV / Res 1.8 /
Banten / Res Cilegon,tanggal 01 April 2020.