Polres Cilegon melaksanakan Press Conference tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran obat-obatan dan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering didaerah Hukum Polres Cilegon, Kegiatan dihadiri oleh Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik, Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo, S.ikom, KBO Narkoba IPTU Henny Panca Kanit Sidik Narkoba Ipda Supriono, Paursubbaghumas IPTU Sigit Dermawan dan Kasi Propam Polres Cilegon IPDA Dedi Junedi, Kamis 11/6/2020.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH yang diwakilkan Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik mengatakan dalam Press Conference Bahwa Polres Cilegon Berhasil Mengamankan 2 Tersangka dengan tempat dan kejadian berbeda.
Dimana Tersangka A (27 Thn) dengan barangbukti Daun ganja Kering Berat 599, 74 Gram, Lima linting daun Ganja berat 1, 90 Gram, 1 Buah Handphone merk Lenovo dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara Seumur hidup atau pidana Paling singkat 5 (Thn) dan Paling lama 20 Thn serta denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 thn Penjara atau denda 8 Milyar.
Dan Tersangka Ke Dua inisial D (23 Thn) dengan barang bukti 6 Paket Plastik Bening diduga jenis Hexymer, 5 Lempeng (setiap lempeng isi 10) diduga jenis Tramadol, uang tunai Rp. 500.000, 1 Buah Handphone merk Vivo dan Pasal yang di sangkakan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 Thn denda 1 Milyar, Ujar Kompol Bambang Supeno kepada rekan media.
Kasat Resnarkoba AKP Elang Prasetyo, S.i Kom juga mengataka bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon juga sedang mengejar 2 DPO yang diduga terlibat pada Kasus yang berbeda ini, serta Kasat Resnarkoba juga Menghimbau agar Masyarakat menjauhi Narkoba/Narkotika Jenis apapun, Mari Bersama Perang Melawan Narkoba.