Cilegon, 24 Oktober 2024 – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Kota Cilegon. Pada Kamis (24/10), dalam Press Conference yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat utama Polres Cilegon, mengungkapkan kronologi penangkapan dua tersangka, inisial M (56) dan inisial S (60), yang terlibat dalam pengedaran uang palsu.
Kasus ini berawal dari laporan Sdr. Sudrajat, seorang pedagang di Pasar Kranggot, yang pada 3 Oktober 2024 menemukan uang palsu pecahan Rp100.000,- saat melakukan transaksi. Pelaku, Sdr. M, sempat menggunakan uang tersebut untuk membeli kentang seharga Rp10.000,-. Setelah menyadari uang tersebut palsu, Sdr. Sudrajat segera mengamankan M dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Melalui pengembangan kasus, pada 10 Oktober 2024, Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tersangka kedua, (S) , di sebuah gang di Kelurahan Ramanuju. (S) ditangkap setelah (M) , yang sudah dalam tahanan, berpura-pura ingin menukar uang asli dengan uang palsu dalam jumlah besar. Petugas berhasil mengamankan (S) saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp7.000.000,-.
Kapolres Cilegon menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah mengedarkan uang palsu dengan tujuan mendapatkan barang dan uang kembalian dari transaksi yang menggunakan uang palsu. "Ini adalah bentuk kejahatan serius yang merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas para pelaku," tegas AKBP Kemas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- senilai total Rp7.100.000,-
- Sepeda motor dan handphone milik tersangka
- Kentang yang dibeli menggunakan uang palsu.
Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.