KEGIATAN PENGAMANAN PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN DI WILAYAH HUKUM POLRES CILEGON
Cilegon, 10 April 2013 berdasarkan surat keputusan Walikota Cilegon tentang penghentian penyelengaraan hiburan di wilyah kota Cilegon. Melakasanakan tugas pengamanan penutupan tempat hiburan di wilyah hukum Polres Cilegon. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 April 2013 jam 22.00 Wib s.d selsai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP DEFRIAN DOMINANDO, S.IK., M.H. Kuat personil yang terlibat kegiatan ini berjumlah 280 yang terdiri para Kasat,Kapolsek,Perwira polres dan polsek berikut semua anggota jajaran polres maupun polsek. Tujuan dari kegeiatan ini adalah untuk menertibkan tempat-tempat hiburan di wilayah hukum Polres Cilegon yang melanggar keputusan Walikota Cilegon tentang penghentian penyelenggaraan hiburan di kota Cilegon.