PRESS RELEASE
PERKARA
PEMBUNUHAN SUBSIDER PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN
HILANGNYA NYAWA ORANG
DALAM PASAL 338 KUHPidana atau PASAL 351 ayat
( 3 ) KUHPidana
I. LAPORAN
POLISI :
a.
LP / 300 / VIII / 2015 / Banten / Res Cilegon, tanggal 24 Agustus 2015. Pasal yang di terapkan yaitu Pembunuhan subside Penganiayaan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana sub 351
ayat ( 3 ) KUHPidana, Pelapor sdri. DUMARIA
SILALAHI
-
TKP : Link
Sudi mampir Rt. 001 Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon.
-
Waktu Kejadian : Diketahui
Pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2015 sekira jam 08.00 WIB
II. TERSANGKA & KORBAN :
a. TERSANGKA
N a
m a : BILL
CLINTON HUTASOIT Bin LAURENSUS HUTASOIT
Tempat
Tgl lahir : Borong - borong, 16 April 1995
U m
u r : 20 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki – laki
Pendidikan
Terakhir : SMP
A
g a m a :
Kristen Protestan
Pekerjaan
: Belum Bekerja
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Tarutung Ds. Sitabotabo Kec. siborongborong Kab. Tapanuli Utara
Prov. Sumatra utara.
b. KORBAN
N a
m a : ROSPITA
HUTASOIT Binti DAULAT H
Tempat
Tgl Lahir : Medan, 01 Januari 1948
U m
u r : 67 Tahun
Jenis
Kelamin : Perempuan
A
g a m a :
Kristen Protestan
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Link
Sudi mampir Rt. 001 Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon.
III. BARANG
BUKTI :
Surat Hasil Otopsi yang
dikeluar RSUD Dr. DRAJAT PRAWIRA NAGARA SERANG
IV. MODUS
DAN ALAT YANG DIGUNAKAN :
- Pelaku
melakukan perbuatannya dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua
tangan pelaku.
V. KRONOLOGIS
:
Pada
Hari Kamis tanggal
28 Agustus 2015 pelapor sdr. DUMARIA SILALAHI telah melaporkan bahwa diduga
telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan
matinya seseorang di Link Sudi mampir Rt. 001
Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon ( rumah korban ), pelapor menceritakan diketahui pada hari Minggu tanggal
23 Agustus 2015 sekira jam 08.00 Wib, ketika pelapor merasa curiga ibu
kandungnya pelapor sdri. ROSPITA HUTASOIT ( korban ) tidak turun dari kamarnya
di lantai 2 yang masih satu bangunan dengan pelapor, kemudian pelapor naik ke
lantai 2 untuk menuju kamar korban, setelah sampai di kamar korban pelapor
mendapati korban telah meninggal dunia dalam keadaan terlentang diatas
kasur diaman mulut , hidung dan
telinganya mengeluarkan darah dan tubuhnya sudah membiru, lalu pelapor turun ke bawah dan
memberitahu sdr. JERRY MARPAUNG
( suami pelapor ).
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekira jam
15.00 Wib sebelum korban meninggal datanglah sdr. BILL CLINTON HUTASOIT (
keponakan korban / pelaku ) ke rumah korban, pelaku sempat ditanya oleh pelapor
dan suaminya, lalu pelaku bilang mau bertemu korban, setelah itu pelaku masuk
ke dalam rumah dan langsung tidur di kamar belakang lantai bawah, korban sempat
menanyakan kepada kepada pelapor siapa yang sedang tidur di kamar belakang
bawah, pelapor bilang yang tidur sdr. BILL CLINTON HUTASOIT, karena terlihat
pelapor kurang suka dengan kedatangan pelaku, korban pulang bilang kepada
pelapor kalau dirinya akan pergi kelampung ( maksudnya berkata seperti itu agar
pelaku segera pulang
).-----------------------------------------------------------
Pada Hari Sabtu tanggal 22 agustus 2015 sekira jam
04.00 Wib, sdri. INTAN RISMAYANTI MARPAUNG ( anak pelapor ) ketika sedang
tertidur terbangun oleh suara pintu depan rumah korban, sesaat kemudian dilihat
dari jendela depan anak pelapor tersebut melihat pelaku keluar dari rumah
dengan cara meloncati pagar rumah korban yang terkunci.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
VI. TINDAK
LANJUT
1.
Setelah memeriksa saksi –
saksi, kemudian Tim Opsnal Unit I Reskrim pada tanggal 02 September 2015
berangkat menuju Ds. Siborong borong Medan Sumatra Utara, untuk menangkap sdr.
BILL CLINTON HUTASOIT.
2.
Pada tanggal 08 September
2015 sekira Jam 16.30 Wib sdr. BILL CLINTON HUTASOIT berhasil diamankan di Kota
Medan dan kemudian dibawa ke Polres Cilegon
3.
Pada tanggal 09 September
2015 sekira jam 10.00 Wib, dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. BILL CLINTON
HUTASOIT, dan sdr. BILL CLINTON HUTASOIT mengakui telah melakukan pembunuhan atau
penganiayaan sampai dengan korban meninggal dunia, dengan cara mencekik korban
karena pada saat itu pelaku sedang tertidur merasa gelisah dan seperti ada
bisikan – bisikan kepada pelaku untuk membunuh korban.
4.
Terhitung tanggal 09
September 2015 sekira jam 17.00 Wib Pelaku sdr. BILL CLINTON HUTASOIT ditahan
di Rutan Polres Cilegon.
VII. HIMBAUAN
-
Segera melaporkan ke kantor polisi terdekat
apabila mengalami ataupun
mengetahui peristiwa tindak pidana.
PERS RELEASE – PERKARA PASAL 363
KUHP MO: GEMBOS BAN
1. Dasar : LP / 317 / IX / 2015 / Banten / Res Cilegon, tanggal 08
September 2015.
2. Perkara
: Pencurian dengan Pemberatan (
Nasabah BANK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
3.
Ancaman : 7
(Tujuh) tahun penjara
4. TKP : Jl.Raya Ciwandan
– Anyar (sebrang SPBU Krenceng) Lingk.Krenceng Kel.Kebunsari Kec.Citangkil
Kota.Cilegon (4 TKP).
5. Waktu :
Hari Senin tanggal 07 September 2015 sekira jam 15:00 wib.
6.
Korban : Drs.ASNAWI Bin H.ASTRA, lahir Serang
tanggal 27 Mei 1968, jenis kelamin
laki-laki, agama Islam, Pendidikan
terakhir S1, Pekerjaan Guru, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Komp.Kesawon
Baru RT.003 RW.003 Kel.Terondol Kec.Serang Kota.Serang
7.
Pelaku/Tsk : Merupakan
Spesialis Pencurian MO gembos ban (Kelompok LAMPUNG).
Ø
SUHENDRA
Bin DUL GOFUR, Gebang 28 Juli 1991, Agama
Islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Ds.Marga Dalom RT.001 RW.001 Kel.Batu
Menyan Kec.Padang Cermin Kab.Lampung Selatan.
8.
M O :
Melakukan Pencurian Uang Nasabah dengan cara mengemboskan ban kendaraan
korban
dengan mengunakan paku buatan Khusus,
pelaku mengambil tas yang berisikan uang dan surat berharga pada saat korban
sedang menganti ban kendaraan.
.
9.
Kronologis Penangkapan
:
Dari hasil
Penyelidikan kemudian diketahui bahwa para pelaku Modus gembos ban kendaraan
nasabah BANK yaitu an.SUHENDRA, Dkk, kemudian anggota Buser melakukan
pengintaian disetiap parkiran bank se-Cilegon, kemudian pada hari Kamis 10
September 2015 sekira jam 11:00 wib pelaku Sdr.SUHENDRA bereaksi di bank
Mandiri cilegon untuk mencari target korban, kemudian anggota opsnal memantau
kegiatan Sdr.SUHENDRA, setelah pelaku Sdr.SUHENDRA sedang mengikuti targer
korbannya kemudian korban berpindah ke bank BNI cilegon, setelah korban dan pelaku
Sdr.SUHENDRA masuk ke dalam bank BNI selanjutnya Tim buser melakukan
penangkapan terhadap Sdr.SUHENDRA di parkiran bank BNI pada saat pelaku
Sdr.SUHENDRA akan kabur, dan 2 (dua) pelaku yang lain sampai sekarang masih dalam pengejaran
tim opsnal polres cilegon.
10.
DPO : 1. JN (Lampung Selatan)
2. JH (Lampung Selatan)
11.
Barang Bukti yang di Amankan :
· 1 (satu)
buah paku buatan khusus terbuat dari bahan payung.
· 1 (satu)
Unit SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
· 1 (satu)
Buah BPKB SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
· 1 (satu) Buah STNK
SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
· 1 (satu)
Buah kunci kontak SPM merk Honda.
· 1 (satu)
buah paku masih bahan identik dengan paku yang ditemukan di TKP, yang berhasil
disita dari tempat kontrakan para pelaku.
PERS RELEASE – PERKARA PASAL 363
KUHP CURANMOR
1. Dasar : LP / 298 / VIII / 2015 / Banten
/ Res Cilegon, tanggal 29
Agustus 2015.
2. Perkara : Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363
KUHPidana.
3.
Ancaman :
7 (Tujuh) tahun penjara
4. TKP :
Jl. Ketumbar Blok I No.03 Sekolah PAUD
Anak Bangsa Kel. Bendungan Kec.
Cilegon Kota Cilegon.
5. Waktu : Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 15:00 wib.
6.
Korban : Sdr. Nining Yuningsih
7. Pelaku/Tsk : - Sdr. Randi Gibson Hasibuan Bin Ibnu Hajar
Hasibuan tempat tanggal lahir
Serang 06 Agustus 1991, Laki-laki,
Islam, tidak bekerja, Link Weri RT 03/02 Kel. Kebonsari Kec. Citangkil Kota
Cilegon.
-
Sdr. Muhamad Rohman Alias Andre Bin Akim Safe’i tempat tanggal lahir Subang
01 Januari 1984, Laki-laki, Islam,
tidak bekerja, Link. Sudimampir RT 01/05 Kel.
Tamansari Kec. Pulomerak Kota Cilegon.
8.
M O : mencari kendaraan milik orang lain yang
diparkirkan di teras rumah atau toko yang
tidak dikunci stang atau ganda.
.
9.
Kronologis Penangkapan
:
Dari hasil
Penyelidikan kemudian diketahui bahwa para pelaku pencurian sepedah motor
yamaha Xeon dengan No. Pol A 6198 VV milik Sdri. Nining Yuningsih yang terjadi
pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2015 di ketauhi sekitar jam 15.00 Wib di Jl.
Ketumbar Blok I no. 03 Sekolah PAUD Anak Bangsa Kel. Bendungan Kec. Cilegon
Kota Cilegon. Sdr. Randi Gibson Hasibuan Bin Ibnu Hajar Hasibuan di tangkap di
pinggir jalan Link. Tegal Cabe Kel. Citangkil Kota Cilegon pada hari sabtu 29
Agustus 2015 jam 06.00 Wib dan selanjutnya dikembangkan kepada tersangka lainya
yaitu Sdr. Muhamad Rohman Alias Andre bin Akim Safe’i yang ditangkap di pinggir
jalan Link. Cioer Kel. Rawaarum Kec. Grogol Kota Cilegon pada hari Sabtu tanggal
29 Agustus 2015 sekitar jam 08.00 Wib kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polres
Cilegon.
10.
DPO : 1. IY usia 25 Thn (Cilegon)
11.
Barang Bukti yang di Amankan :
· 1 (satu)
Unit SPM jenis Yamaha
XEON warna putih, tahun 2011 No.Pol : A 6198 VV.
· 1 (satu) Buah STNK
SPM jenis Yamaha XEON
warna putih, tahun 2011 No.Pol : A 6198 VV.
· 1 (satu)
Unit SPM jenis Yamaha Vega
ZR warna merah, tahun 2011, No.Pol : A 5285 VU.
· 1 (satu) Unit Sepedah motor Yamaha Vega
ZR warna merah tahun 2011, No.Pol : A 5285 VU.
· 1 (satu)
Buah kunci kontak SPM merk Yamaha
warna Hitam.