RELEASE TINDAK PIDANAN CURANMOR DAN PEMBUNUHAN DI WILKUM POLRES CILEGON



PRESS RELEASE
PERKARA
PEMBUNUHAN SUBSIDER PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN
HILANGNYA NYAWA ORANG
DALAM PASAL 338 KUHPidana atau PASAL 351 ayat ( 3 ) KUHPidana

I.        LAPORAN POLISI :

a.           LP / 300 / VIII / 2015 / Banten / Res Cilegon, tanggal 24 Agustus 2015. Pasal yang di terapkan yaitu Pembunuhan subside Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat ( 3 ) KUHPidana, Pelapor sdri. DUMARIA SILALAHI

-         TKP                        :   Link Sudi mampir Rt. 001 Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon.
-         Waktu Kejadian    :   Diketahui Pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2015 sekira jam 08.00 WIB

II.       TERSANGKA & KORBAN :

a.      TERSANGKA

N a m a                       :   BILL CLINTON HUTASOIT Bin LAURENSUS HUTASOIT
Tempat Tgl lahir         :   Borong - borong, 16 April 1995
U m u r                        :   20 Tahun
Jenis Kelamin              :   Laki – laki
Pendidikan Terakhir   :   SMP                                                                 
A g  a m a                   :   Kristen Protestan
Pekerjaan                    :   Belum Bekerja                                                 
Kewarganegaraan       :   Indonesia
Alamat                        :   Jl. Tarutung Ds. Sitabotabo Kec. siborongborong Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatra utara.

b.      KORBAN

N a m a                       :   ROSPITA HUTASOIT Binti DAULAT H
Tempat Tgl Lahir        :   Medan, 01 Januari 1948
U m u r                        :   67 Tahun
Jenis Kelamin              :   Perempuan
A g  a m a                   :   Kristen Protestan
Pekerjaan                    :   Ibu Rumah Tangga                                         
Kewarganegaraan       :   Indonesia
Alamat                        :   Link Sudi mampir Rt. 001 Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon.


III.      BARANG BUKTI :

Surat Hasil Otopsi yang dikeluar RSUD Dr. DRAJAT PRAWIRA NAGARA SERANG

IV.     MODUS DAN ALAT YANG DIGUNAKAN :

-           Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan pelaku.

V.      KRONOLOGIS :

Pada Hari Kamis tanggal 28 Agustus 2015 pelapor sdr. DUMARIA SILALAHI telah melaporkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang di Link Sudi mampir Rt. 001 Rw. 005 Kel. Tamansari Kec. Pulomerak kota Cilegon ( rumah korban ), pelapor menceritakan diketahui pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira jam 08.00 Wib, ketika pelapor merasa curiga ibu kandungnya pelapor sdri. ROSPITA HUTASOIT ( korban ) tidak turun dari kamarnya di lantai 2 yang masih satu bangunan dengan pelapor, kemudian pelapor naik ke lantai 2 untuk menuju kamar korban, setelah sampai di kamar korban pelapor mendapati korban telah meninggal dunia dalam keadaan terlentang diatas kasur  diaman mulut , hidung dan telinganya mengeluarkan darah dan tubuhnya sudah  membiru, lalu pelapor turun ke bawah dan memberitahu sdr. JERRY MARPAUNG             ( suami pelapor ). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wib sebelum korban meninggal datanglah sdr. BILL CLINTON HUTASOIT ( keponakan korban / pelaku ) ke rumah korban, pelaku sempat ditanya oleh pelapor dan suaminya, lalu pelaku bilang mau bertemu korban, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung tidur di kamar belakang lantai bawah, korban sempat menanyakan kepada kepada pelapor siapa yang sedang tidur di kamar belakang bawah, pelapor bilang yang tidur sdr. BILL CLINTON HUTASOIT, karena terlihat pelapor kurang suka dengan kedatangan pelaku, korban pulang bilang kepada pelapor kalau dirinya akan pergi kelampung ( maksudnya berkata seperti itu agar pelaku segera pulang ).-----------------------------------------------------------

Pada Hari Sabtu tanggal 22 agustus 2015 sekira jam 04.00 Wib, sdri. INTAN RISMAYANTI MARPAUNG ( anak pelapor ) ketika sedang tertidur terbangun oleh suara pintu depan rumah korban, sesaat kemudian dilihat dari jendela depan anak pelapor tersebut melihat pelaku keluar dari rumah dengan cara meloncati pagar rumah korban yang terkunci. --------------------------------------------------------------------------------------------------------   

VI.     TINDAK LANJUT

1.           Setelah memeriksa saksi – saksi, kemudian Tim Opsnal Unit I Reskrim pada tanggal 02 September 2015 berangkat menuju Ds. Siborong borong Medan Sumatra Utara, untuk menangkap sdr. BILL CLINTON HUTASOIT.
2.          Pada tanggal 08 September 2015 sekira Jam 16.30 Wib sdr. BILL CLINTON HUTASOIT berhasil diamankan di Kota Medan dan kemudian dibawa ke Polres Cilegon
3.          Pada tanggal 09 September 2015 sekira jam 10.00 Wib, dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. BILL CLINTON HUTASOIT, dan sdr. BILL CLINTON HUTASOIT mengakui telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sampai dengan korban meninggal dunia, dengan cara mencekik korban karena pada saat itu pelaku sedang tertidur merasa gelisah dan seperti ada bisikan – bisikan kepada pelaku untuk membunuh korban.
4.          Terhitung tanggal 09 September 2015 sekira jam 17.00 Wib Pelaku sdr. BILL CLINTON HUTASOIT ditahan di Rutan Polres Cilegon.

VII.    HIMBAUAN

-              Segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila mengalami ataupun mengetahui peristiwa tindak pidana.













PERS RELEASE – PERKARA PASAL 363 KUHP MO: GEMBOS BAN

1. Dasar          :  LP / 317 / IX / 2015 / Banten / Res Cilegon, tanggal 08 September 2015.

2. Perkara      :   Pencurian dengan Pemberatan ( Nasabah BANK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

3. Ancaman    :  7 (Tujuh) tahun penjara

4. TKP            :   Jl.Raya Ciwandan – Anyar (sebrang SPBU Krenceng) Lingk.Krenceng Kel.Kebunsari Kec.Citangkil Kota.Cilegon (4 TKP).

5. Waktu         :  Hari Senin tanggal 07 September 2015 sekira jam 15:00 wib

6. Korban       : Drs.ASNAWI Bin H.ASTRA, lahir Serang tanggal 27 Mei 1968,  jenis kelamin laki-laki,  agama Islam, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan Guru, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Komp.Kesawon Baru RT.003 RW.003 Kel.Terondol Kec.Serang Kota.Serang                                                                                                                      
7. Pelaku/TskMerupakan Spesialis Pencurian MO gembos ban (Kelompok LAMPUNG).
Ø   SUHENDRA Bin DUL GOFUR, Gebang 28 Juli 1991, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, alamat Ds.Marga Dalom RT.001 RW.001 Kel.Batu Menyan Kec.Padang Cermin Kab.Lampung Selatan.

8. M O            :  Melakukan Pencurian Uang Nasabah dengan cara mengemboskan ban kendaraan korban  
                          dengan mengunakan paku buatan Khusus, pelaku mengambil tas yang berisikan uang dan surat berharga pada saat korban sedang menganti ban kendaraan.
.
9. Kronologis Penangkapan :

Dari hasil Penyelidikan kemudian diketahui bahwa para pelaku Modus gembos ban kendaraan nasabah BANK yaitu an.SUHENDRA, Dkk, kemudian anggota Buser melakukan pengintaian disetiap parkiran bank se-Cilegon, kemudian pada hari Kamis 10 September 2015 sekira jam 11:00 wib pelaku Sdr.SUHENDRA bereaksi di bank Mandiri cilegon untuk mencari target korban, kemudian anggota opsnal memantau kegiatan Sdr.SUHENDRA, setelah pelaku Sdr.SUHENDRA sedang mengikuti targer korbannya kemudian korban berpindah ke bank BNI cilegon, setelah korban dan pelaku Sdr.SUHENDRA masuk ke dalam bank BNI selanjutnya Tim buser melakukan penangkapan terhadap Sdr.SUHENDRA di parkiran bank BNI pada saat pelaku Sdr.SUHENDRA akan kabur, dan 2 (dua) pelaku yang  lain sampai sekarang masih dalam pengejaran tim opsnal polres cilegon.

10. DPO          : 1. JN (Lampung Selatan)
                          2. JH (Lampung Selatan)

11. Barang Bukti  yang di Amankan  :

·      1 (satu) buah paku buatan khusus terbuat dari bahan payung.
·      1 (satu) Unit SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
·      1 (satu) Buah BPKB SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
·      1 (satu) Buah STNK SPM jenis Honda BEAT nopol: B 6433 EXN warna ping.
·      1 (satu) Buah kunci kontak SPM merk Honda.
·      1 (satu) buah paku masih bahan identik dengan paku yang ditemukan di TKP, yang berhasil disita dari tempat kontrakan para pelaku.















PERS RELEASE – PERKARA PASAL 363 KUHP CURANMOR

1. Dasar              LP / 298 / VIII / 2015 / Banten / Res Cilegon, tanggal 29 Agustus 2015.

2. Perkara           :  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363    
 KUHPidana.

3. Ancaman        :  7 (Tujuh) tahun penjara

4. TKP                 :   Jl. Ketumbar Blok I No.03 Sekolah PAUD Anak Bangsa Kel. Bendungan Kec.
                                Cilegon Kota Cilegon.

5. Waktu             :  Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekira jam 15:00 wib

6. Korban           : Sdr. Nining Yuningsih
                                                                                                                       
7. Pelaku/Tsk     :  - Sdr. Randi Gibson Hasibuan Bin Ibnu Hajar Hasibuan tempat tanggal lahir
Serang 06 Agustus 1991, Laki-laki, Islam, tidak bekerja, Link Weri RT 03/02 Kel. Kebonsari Kec. Citangkil Kota Cilegon.
                               - Sdr. Muhamad Rohman Alias Andre Bin Akim Safe’i tempat tanggal lahir Subang
01 Januari 1984, Laki-laki, Islam, tidak bekerja, Link. Sudimampir RT 01/05 Kel.
Tamansari Kec. Pulomerak Kota Cilegon.

8. M O                 :  mencari kendaraan milik orang lain yang diparkirkan di teras rumah atau toko yang
                             tidak dikunci stang atau ganda.
.
9. Kronologis Penangkapan :

Dari hasil Penyelidikan kemudian diketahui bahwa para pelaku pencurian sepedah motor yamaha Xeon dengan No. Pol A 6198 VV milik Sdri. Nining Yuningsih yang terjadi pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2015 di ketauhi sekitar jam 15.00 Wib di Jl. Ketumbar Blok I no. 03 Sekolah PAUD Anak Bangsa Kel. Bendungan Kec. Cilegon Kota Cilegon. Sdr. Randi Gibson Hasibuan Bin Ibnu Hajar Hasibuan di tangkap di pinggir jalan Link. Tegal Cabe Kel. Citangkil Kota Cilegon pada hari sabtu 29 Agustus 2015 jam 06.00 Wib dan selanjutnya dikembangkan kepada tersangka lainya yaitu Sdr. Muhamad Rohman Alias Andre bin Akim Safe’i yang ditangkap di pinggir jalan Link. Cioer Kel. Rawaarum Kec. Grogol Kota Cilegon pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar jam 08.00 Wib kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polres Cilegon.

10. DPO          : 1. IY usia 25 Thn (Cilegon)
                         
11. Barang Bukti  yang di Amankan  :

·      1 (satu) Unit SPM jenis Yamaha XEON warna putih, tahun 2011 No.Pol : A 6198 VV.
·      1 (satu) Buah STNK SPM jenis Yamaha XEON warna putih, tahun 2011 No.Pol : A 6198 VV.
·      1 (satu) Unit SPM jenis Yamaha Vega ZR warna merah, tahun 2011, No.Pol : A 5285 VU.
·      1 (satu) Unit Sepedah motor Yamaha Vega ZR warna merah tahun 2011, No.Pol : A 5285 VU.
·      1 (satu) Buah kunci kontak SPM merk Yamaha warna Hitam.


أحدث أقدم