PELAKU PECAH KACA DI CIDUK OLEH SATUAN RESKRIM POLRES CILEGON


 Polres Cilegon mengamankan 3 Palaku pencurian spesialis pecah kaca yang biasa beroperasi sekitar Kota Cilegon berinisial A, F dan W, pelaku melakukan aksinya pada kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat itu korban atas nama Suherman memarkirkan kendaraanya mobil Toyota Fortuner di Showroom mobil di Jl. Raya Ahmad Yani no.12 Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon. Korban masuk kedalam showroom dan mengunci mobilnya mengunakan remote control, sekitar 10 menit kemudian korban keluar dari showroom melihat dibawah kendaraan milik korban ada pecahan kaca kemudian korban mengecek dan menemukan kaca kendaraan sebelah kanan bagian tengah telah pecah dan korban melihat tas miliknya yang berisi satu ATM Bank Mandiri, satu ATM Permata dan Uang sebesar Rp. 4.000.000,-. Pelaku berhasil di amankan oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon di kediaman masing-masing pelaku tersangka A di tangkap di Kp. Kadu Beurem Desa Kadu Bereum Kec. Pabuaran, pelaku F di tangkap di Kp. Liwalet Masjid Desa Liwalet Kec. Pabuaran Kab. Serang dan tersangka W di tangkap di Link Ketileng Timur Kel. Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon . Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, diberitahukan kepada masyarakat untuk tidak menaruh atau meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika anda sedang minggalkan mobil walaupun hanya sebantar.


Lebih baru Lebih lama