Polres Cilegon
mengamankan 3 Palaku pencurian spesialis pecah kaca yang biasa beroperasi
sekitar Kota Cilegon berinisial A, F dan W, pelaku melakukan aksinya pada kamis
tanggal 14 Nopember 2013 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat itu korban atas nama
Suherman memarkirkan kendaraanya mobil Toyota Fortuner di Showroom mobil di Jl.
Raya Ahmad Yani no.12 Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon. Korban masuk
kedalam showroom dan mengunci mobilnya mengunakan remote control, sekitar 10
menit kemudian korban keluar dari showroom melihat dibawah kendaraan milik
korban ada pecahan kaca kemudian korban mengecek dan menemukan kaca kendaraan
sebelah kanan bagian tengah telah pecah dan korban melihat tas miliknya yang
berisi satu ATM Bank Mandiri, satu ATM Permata dan Uang sebesar Rp.
4.000.000,-. Pelaku berhasil di amankan oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon di
kediaman masing-masing pelaku tersangka A di tangkap di Kp. Kadu Beurem Desa
Kadu Bereum Kec. Pabuaran, pelaku F di tangkap di Kp. Liwalet Masjid Desa
Liwalet Kec. Pabuaran Kab. Serang dan tersangka W di tangkap di Link Ketileng
Timur Kel. Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon . Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman 7 tahun penjara, diberitahukan kepada masyarakat untuk tidak
menaruh atau meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika anda sedang
minggalkan mobil walaupun hanya sebantar.