Satuan Reskrim Polsek Pulomerak berhasil mengamankan 3 palaku pengeroyokan yang berinisial MB, M dan AT yang di alami oleh Sdr. Teddy Septiadi, kejadian terjadi pada hari rabu 16 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di area Terminal Terpadu Merak ( TTM ) awalnya korban di ajak pelaku AT untuk berkumpul di Terminal Terpadu Merak, sesampainya di sana korban diminta oleh pelaku AT untuk menghibur teman-temanya yang sedang berkumpul sambil minum-minuman keras tetapi korban tidak mau menghibur teman-temanya pelaku, kemudian tiba-tiba pelaku membawa korban menjauh dari tempat berkumpul tersebut. tiba-tiba pelaku AT memukul pipi kiri korban mengunakan tanggan kosong sampai korban jatuh ke tanah ketika korban hendak bangun, pelaku yang berinisial MB dan M memukuli korban kembali dengan tangan kosong sampai korban mengalami luka sobek sampai mengeluarkan darah pada bagian bibir, pipi kanan lebam, hidung mengeluarkan darah, lebam pada bagian dan dahi korban mengalami rasa sakit di bagian kepala. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pulomerak,akibat kejadian tersebut pelapor tersebut mengalami luka fisik dan mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara maksimal 6 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 3 tahun.