Polres Cilegon mengamankan
peredaran uang rupiah palsu dengan modus operandi membelanjakan uang palsu
tersebut ke warung-warung, pelaku atas nama OP berhasil di amankan Satuan Reskrim Polres Cilegon berkat laporan
dari masyarakat. Awalnya pelaku OP membeli
barang seperti rokok, korek dan minuman di warung sekitar Link. Ciore Kel.
Grogol Kec. Grogol Kota Cilegon dengan pecahan uang Rp.100.000,- Palsu, lalu
pelaku mencari warung kembali untuk membelanjakan barang dengan uang palsu
miliknya, tetapi ketika pelaku sedang melakukan aksinya di warung berikutnya
pemilik warung an Hasan Basri merasa aneh dengan warna uang milik pelaku yang
aga mencolok warnanya dan korban pun memanggil pelaku yang akan pergi
mengunakan sepedah motor untuk mencari warung berikutnya. Kemudian korban
melaporkan kejadian ini ke Satuan Reskrim Polres Cilegon dari tangan pelaku OP petugas berhasil mengamankan uang rupiah
palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 15 lembar, uang tunai sebesar Rp. 386.000,-,
6 bungkus rokok, 1 botol minuman, 4 buah korek gas dan 1 buah roti hasil
kejahatan pelaku OP. Hasil introgasi
petugas Unit 1 Sat Reskrim Polres Cilegon kepada pelaku OP mengatakan uang palsu tersebut di dapat dari pelaku berinisial YE dan S di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Polres Cilegon IPDA Adam Gana,
S.T.K petugas melakukan penangkap pelaku
berinisial YE dan S berhasil di tangkap di rumah kontrakanya YE yang berlokasi
di Jl. H. Abdul Rohim RT 004 RW 001 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon.
Dari keterangan pelaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang
berinisial H yang berasal di
Yogyakarta, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan
ayat 3 UU RI no 7 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun
kurungan penjara.