Operasi Patuh "Terpusat" 2016 akan digelar oleh
Kepolisian Republik Indonesia yang akan dimulai pada hari Senin tgl 16 Mei s/d
29 Mei 2016 (14 hari) secara serentak di seluruh Indonesia termasuk juga Polres
Cilegon.
Tujuan
pertama Operasi Patuh Kalimaya 2016 di Wilayah Hukum Polres Cilegon ini adalah
memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, Tujuan
keduanya pun menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Untuk
pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di
antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat
nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau
dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan
harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka
jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang. Sementara,
untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai
spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada
mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta
melanggar marka jalan dan garis setop.
Dalam
Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, sekarang Kepolisian RI
melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bahwa
Operasi Patuh melibatkan beberapa pemangku kepentingan, yaitu Dinas Perhubungan
(Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang
memakai atribut TNI sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan
barang. Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turun
penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan
umum, melanggar letter “P”, melanggar letter “S”, dan melanggar lampu merah.
Operasi
Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan
perkembangan situasi di lapangan.
《《《 Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan
Keselamatan Sebagai Kebutuhan 》》》
Tags:
berita