Selasa 02
Agustus pukul 16.30 wib polres cilegon telah melaksanakan Pers Release pelaku
kejahatan pasal 363 yang di pimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP R.
ROMDHON N., S.H, S.IK.
Dasar :
1. Syrat perintah tugas Nomor : SP.Gas/ 227/ VII/ 2016/ Reskrim.
2. Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP. Lidik227/ VII/
2016/
Reskrim.
3. Surat perintah
Penyidikan Nomor ; SP.Sidik/ 395/ VII/ 2016
Reskrim.
Perkara : 1. LP/ 19/ IV/ 2016/ Banten/ Res Cilegon/
Sektor Cilegon, tanggal
08 April 2016;
2. LP/ 13/ IV / 2016/
Banten /Res Cilegon/ Sektor Bojonegara,
Tanggal 24 Maret 2016;
3. LP/ 18/ I / 2016/ Banten /Res Cilegon, tanggal 27 April 2016;
4. LP/ 23/ V / 2016/ Banten /Res Cilegon, tanggal 8 Januari 2016;
5. LP/ 199/ IV / 2016/ Banten
/Res Cilegon, tanggal 11 ei 2016;
6. LP/ 18/ I / 2016/ Banten
/Res Cilegon/ Polsek Anyer tanggal 14
Januari 2016.
TKP :
1. Toko Mega jl .Pasar keranggot sukmajaya Kec. Jombang Kota.
Cilegon
2.
Toko Bnegkel motor Kp. Tunggak Kel. Kertasan Kec.
Bojonegara
Kab. Serang
3.
Toko Aspek Jl. Dipanjaitan No. 31 Bandungan Kec. Cilegon
kota
Cilegon
4.
Toko Rental Alat-alat Proyek Jl. Raya Anyer No 46 Citangkil
Jota
Cilegon
5.
Toko computer simura jl. Sultan ageng tirtayasa Kec. Jombang
Kota
Cilegon
6.
Toko kurnia teknik gang kesehatan Kp. Kedaung Ds. Anyer
Kec.
Anyer Kab. Serang
Selain toko –toko tersebut, para tersangka
juga mengakui telah melakukan pencurian di 15 (lima belas) toko lainnya antara
lain:
7.
toko aki rido kp. Keraaden kec. Sibeber kota cilegon
8.
toko baju perumna cibeber block E no 10
9.
toko sinar mulya link. Jombang tangsi kota cilegon toko sahabat jombang wetan
10.
Toko warnet metro cilegon
11.
Toko sahabat pelastik jombang wetan kota cilegon
12.
Toko kencil link. Pecek kota cilegon
13.
Toko gudang ayu sumarranja pulo ampel
14.
Work shop pulo ampel
16.
Toko paris 2 jl. Merak depan terminal merak
17.
Toko pelalatan peroyek pulo ampel kab. Serang
18.
Toko indo part jl. Raya anyer kp. Cempaka putih kab. Serang
19.
Toko anyer indah anyer kab. Serang
20.
Toko kodir anyer kab. Serang
21.
Cv. Fera jaya ciwandan samangraya kab. serang
Adapun modus para pelaku dengan
berganti-gantian komposisi pasangan, dengan mengendarai mobil atau motor
melakukan pencurian di toko-toko yang sebelumnya telah di survey dengan
memperhatikan toko yang gemboknya terpasang dari luar kemudian dengan
menggunakan kunci T buatan sendiri, linggis, tang, dan obeng dengan membuka
pintu toko dan mengambil barang-barang di dalam toko kemudian memasukkan ke
dalam mobil atau tas yang telah disiapkan kemudian menjualnya dan uang
digunakan untuk foya-foya.
Tersangka dapat di tangkap
oleh satuan Buser Polres Cilegon yang sebelumnya telah melaksanakan
penyelidikan yang berhasil mendapatkan 2 (dua) alat bukti berupa rekaman CCTV
yang dipasang pemilik toko dan keterangan saksi-saksi diketahui tentang
kemiripan rekaman dan jatidiri para pelaku dan informasi tentang adanya
barang-barang elektronik yang di jual para pelaku yang dipastikan bahwa barang
tersebut hasil dari pencurian di sejumlah toko diwilayah hukum polres Cilegon,
diketahui pelaku adalah warga lingkungan pancuran kelurahan suralaya kec. Pulo
Merak, kemudian Unit Resmob pada Hari Selasa tanggal 26 Juliu 2016 sekitar jam
21.00 Wib, tersangka RENDI MAHENDRA berhasil ditangkap kemudian setelah
dilakukan pemeriksaan diketahui identitas dan keberadaan sebagian lainnya
pelaku diketrahui dan berhasil penangkapan terhadap 3(tiga) tersangka lainnya
pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, masing-masing tersangka JAMRI pada pukul
04.00 wib, tersangka RIAN SANUSI pada jam 08.00 wibdan terakhir tersangka JOKO
SAMUDRO pada jam 08.30 Wib di tempat berbeda di daerah Merak Cilegon dan
sebagian barang yang belum dijual berhasil disita.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh Satuan
Buser Polres Cilegon yaitu;
1. Accu
merek Yuwasa Dan Accu Merek GS,
2. 7
(tujuh) unit berbagai macam merek,
3. 6
(enam) unit sound macam merek,
4. 20
(dua puluh) buah hanger baju warna hitam,
5. Sejumlah
dus HP.
Para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancama hukuman
selama 7 tahun penjara.