KAPOLRES CILEGON MENGHADIRI PERSS CONFERENCE BEA CUKAI MERAK

Jum’at 11 November 2016, Kapolres Cilegon AKBP R ROMDHON N,. S.H, S.IK. Menghadiri PRESS CONFERENCE yang di hadiri KAPOLDA BANTEN, DIR SABHARA, DIR PAM OBVIT, DIR POL AIR, DIR KRIMSUS, DAN LANAL BANTEN di mana siaran pers yang memberitakan tentang Bea Cukai merak dan Polda Banten berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tiga kontainer berisi barang-barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan keadaan fisik barang tersebut. Kepala Kanwil DJBC Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan “berkat informsi dari masyarakat, pada Jum’at (28/16) petugs bea dan cukai berkordinasi dengan Tim Penindakan Polisi Daerah Banten berhasil mencegah beberapa jenis barang impor yang diktegorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi” katanya Dari informsi yang diperoleh, petugas melakukn pemeriksaan terhadap  kontainer yang ditimbun ditempat penimbunan sementara (TPS) PT. IKPP Merak Mas. Saat dilakukan pemeriksaan kedapatan barang yang diberithukan tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya, petugas kemudian melakukan penelitian secara mendalam, berdasarkan penelitiannya diketahui bahwa importir barang-barang tersebut adalah PT.DIM. “Barang-barang hasil penindakan tersebut diantaranya adalah kurang lebih 580 laptop bekas, 6000 botol minuman mengandung Etil lkohol (MMEA) berbagai merk, 8 unit motor besar bekas dalam keadaan completely knocked down (CKD), dan 433 paket produk tekstil”ungkap Wicaksono Saat ini barang-barang hasil penindakn tersebut masih ditimbun di TPS PT.IKPP Merak Mas untuk dilakukan pencacahan dan identifikasi barang secara menyeluruh. Atas kasus ini perkiraan kerugian negara yang timbul mencapai Rp. 8.5 Miliar. selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan. Wicaksono juga memberikan apresiasi khusus terhadap para petugas Bea Cukai, petugas Polda Banten, dan masyarakat yang turut andil dalam melakukan penggagalan upaya penyelundupan ini. “Dengan adanya kasus ini, Bea Cukai akn terus meningkatkan pengawasan serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.”



Lebih baru Lebih lama