Jum’at 11 November 2016,
Kapolres Cilegon AKBP R ROMDHON N,. S.H, S.IK. Menghadiri PRESS CONFERENCE yang
di hadiri KAPOLDA BANTEN, DIR SABHARA, DIR PAM OBVIT, DIR POL AIR, DIR KRIMSUS,
DAN LANAL BANTEN di mana siaran pers yang memberitakan tentang Bea Cukai merak
dan Polda Banten berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tiga kontainer berisi
barang-barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan keadaan fisik barang
tersebut. Kepala Kanwil DJBC Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan “berkat
informsi dari masyarakat, pada Jum’at (28/16) petugs bea dan cukai berkordinasi
dengan Tim Penindakan Polisi Daerah Banten berhasil mencegah beberapa jenis
barang impor yang diktegorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi”
katanya Dari informsi yang diperoleh, petugas melakukn pemeriksaan
terhadap kontainer yang ditimbun
ditempat penimbunan sementara (TPS) PT. IKPP Merak Mas. Saat dilakukan
pemeriksaan kedapatan barang yang diberithukan tidak sesuai dengan dokumen
pemberitahuannya, petugas kemudian melakukan penelitian secara mendalam,
berdasarkan penelitiannya diketahui bahwa importir barang-barang tersebut
adalah PT.DIM. “Barang-barang hasil penindakan tersebut diantaranya adalah
kurang lebih 580 laptop bekas, 6000 botol minuman mengandung Etil lkohol (MMEA)
berbagai merk, 8 unit motor besar bekas dalam keadaan completely knocked down (CKD), dan 433 paket produk tekstil”ungkap
Wicaksono Saat ini barang-barang hasil penindakn tersebut masih ditimbun di TPS
PT.IKPP Merak Mas untuk dilakukan pencacahan dan identifikasi barang secara
menyeluruh. Atas kasus ini perkiraan kerugian negara yang timbul mencapai Rp.
8.5 Miliar. selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan. Wicaksono juga
memberikan apresiasi khusus terhadap para petugas Bea Cukai, petugas Polda
Banten, dan masyarakat yang turut andil dalam melakukan penggagalan upaya
penyelundupan ini. “Dengan adanya kasus ini, Bea Cukai akn terus meningkatkan
pengawasan serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk
melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang.”