ANGGGOTA POLSEK PULO MERAK MEMBERIKAN PENANGAN PADA KEJADIAN KEBAKARAN

Sabtu, 4 februari 2017 diketahui sekitar jam 09.00 wib di TKP  link. Penyairan rt.06/08 kel. Kotabumi ke. Purwakarta kota cilegon telah terjadi kebakaran 1 (satu) rumah kontrakan milik sdr. H. SURANTO yang ditempati / dikontrak oleh sdr. MESDI bin SADAWI, ttl. Bangkalan, 03 maret 1967, islam, wiraswasta, alamat KTP Dusun karang enteng kel. Enteng kec. Kwanyar kab. Bangkalan. Adapun kejadian sekitar jam 09.00 wib saksi sdr. SUNARTO, 01 januari 1975, wiraswasta, islam, alamat TKP (tetangga korban) yang pada saat itu berada dikamar kontrakannya melihat kepulan asap dari kamar yang ditempati sdr. MESDI bin SADAWI yang kebetulan pada saat itu sdr. MESDI tidak berada dilokasi, kemudian kepulan asap semakin banyak dan mulai terlihat jelas api dari dalam kamar, kemudian saksi dan warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya yang kemudian sekitar jam 9.30 wib 2(dua) unit DAMKAR Kota Cilegon datang dan api berhasil dipadamkan pada jam 09.45 wib.  Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Damkar diduga  kebakaran terjadi akibat arus pendek / konsleting listrik kemudian api membesar dan membakar barang barang yang ada dirumah kontrakan tersebut dan api juga merambat ke atap kontrakan sebelahnya yang ditempati oleh sdr. IMAD R HARIADI bin SUKARNO. Tidak ditemukan adanya korban jiwa dalam kejadian ini hanya kerugian materi yang hingga saat ini belum bisa ditaksir oleh pemilik selaku korban. Selanjutnya penanganan dilakukan oleh Polsek Pulomerak.


أحدث أقدم