Rabu (13/9), di depan Mapolres Cilegon telah di laksanakan
PRESS RELEASE pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Cilegon, dalam Press
Release tersebut Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N., SH, S.IK. Menjelaskan
tentang keberhasilan Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon.
Dalam kegiatan Press Release tersebut Kapolres Cilegon menjelaskan
bahwa Polres Cilegon dan Polsek Bojonegara berhasil mengamankan 13 orang
Tersangka yang melaksanakan tidak pidana perjudian di tempat terpisah, adapun
tindak pidana perjudian tersebut di antaranya Sabung ayam, sanggong, Capsay.
Diantaranya tersangka di amankan di Kp Pangsoran Kec. Bojonegara (sabung ayam),
di mess Pt. Rekta Construction, Kp Periuk Kel Sukmajaya Kec. Cilegon(sanggong)
dan di Kp Periuk Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon(Capsay).
Dan tersangka di jerat Pasal 303 KUHPidana di jerat hukuman
penjara 10 tahun/denda Rp. 25.000.000,- Dan pasal 303 Bis KUHPidana yang di
jerat ancaman 4 tahun penjara/denda Rp. 10.000.000,-.