Dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pimpin Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana, SH,. S.ik. dan didampingi Kanit 4 Ranmor Ipda Asep Gundara, SH, Kanit Resmob Ipda Yogi Fahrizal, SH, MH, MM dan Paur Subbaghumas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, SH.
Dalam pengugkapan ini berdasarkan 5 Laporan Polisi 4 Tersangka (AS als G Bin H, S als O Bin S, ZA Bin N, DR Bin IS) dengan pasal 363 ancaman 7 (Tujuh) Tahun Kurungan/Penjara Dengan Modus mendorong Kendaraan yang terparkir dan tidak di Kunci Ganda/kunci Stang.
Wakapolres Cilegon Menghimbau kepada Masyarakat Daerah Hukum Polres Cilegon harus tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan pastikan dalam keadaan Terkunci Stang/Kunci Ganda.
Dalam pengugkapan ini berdasarkan 5 Laporan Polisi 4 Tersangka (AS als G Bin H, S als O Bin S, ZA Bin N, DR Bin IS) dengan pasal 363 ancaman 7 (Tujuh) Tahun Kurungan/Penjara Dengan Modus mendorong Kendaraan yang terparkir dan tidak di Kunci Ganda/kunci Stang.
Wakapolres Cilegon Menghimbau kepada Masyarakat Daerah Hukum Polres Cilegon harus tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan pastikan dalam keadaan Terkunci Stang/Kunci Ganda.