Press Conference Keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2)

Dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pimpin Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana, SH,. S.ik. dan didampingi Kanit 4 Ranmor Ipda Asep Gundara, SH, Kanit Resmob Ipda Yogi Fahrizal, SH, MH, MM dan Paur Subbaghumas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, SH. 

Dalam pengugkapan ini berdasarkan 5 Laporan Polisi 4 Tersangka (AS als G Bin H, S als O Bin S, ZA Bin N, DR Bin IS) dengan pasal 363 ancaman 7 (Tujuh) Tahun Kurungan/Penjara Dengan Modus mendorong Kendaraan yang terparkir dan tidak di Kunci Ganda/kunci Stang.

Wakapolres Cilegon Menghimbau kepada Masyarakat Daerah Hukum Polres Cilegon harus tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan pastikan dalam keadaan Terkunci Stang/Kunci Ganda.





أحدث أقدم