Stop kenalpot brong di gencarkan oleh Sat Lantas Polres Cilegon

Kasat Lantas Polres Cilegon  AKP Ali Rahman Cipta Perwira S.Ik pimpin pelaksanaan oprasi gabungan kenalpot brong (bunyi bising) dan kelengkapan kendaraan lainya bersama Polsek PuloMerak di wilayah Polsek Merak, Kamis (23/01/2020).

Dalam oprasi tersebut tidak hanya kenalpot brong (bunyi bising) saja yang di oprasi akan tetapi kelengkapan kendaraan roda dua lainya seperti persyatatan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca sepion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot dan kedaleman alur ban sebagai mana di maksud dalam pasal 106 ayat( 3 )juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat(3) bila melanggar di pidana paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,(dua ratur lima puluh ribu rupiah)
ujar kasat lantas.

Kegiatan oprasi tersebut berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong (bising) dan langsung di tindak untuk mencopot kenalpot tersebut digantikan oleh knalpot yg standar kemudian di beri surat tilang .

Kasat lantas Polres Cilegon Menghimbau bagi pengguna lalu lintas jalan untuk melengkapi surat kendaraan yang sah dalam berkendara.

Begitu juga Paursubbaghumas Polres Cilegon juga memberikan himbauan agar Seluruh Masyarakat Kota Cilegon dan daerah Hukum Polres Cilegon agar tetap selalu mematuhi Peraturan Lalulintas, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalulintas.



أحدث أقدم