Polres Cilegon Terus Gencar Tindak Pengguna Kendaraan yang Memakai Kenalpor Brong (Bising)

Cilegon - Satlantas Polres Cilegon kembali melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan kenalpot Brong, adapun kegiatan ini berdasarkan UU RI No 22 Thn 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 285 Ayat (1) yang kembali dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon, Rabu (5/2/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik,. MH dalam hal ini diwakilkan oleh Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta P. S.ik mengajak Masyarakat agar tidak menggunakan Kendaraan Kenalpot Brong, karena sangat mengganggu pengguna lain dan masyarakat yang dilalui pengguna Kendaraan berkenalpot Brong.

Dan dalam kegiatan hari ini Satlantas Polres Cilegon melaksanakan penindakan yang langsung di Pimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Cilegon IPDA Haris Munandar dan berhasil memberikan penindakan berupa tilang sebanyak 9 Tilang dan pengguna Kenalpot Brong (bunyi bising) setelah diberikan tilang juga mengganti kenalpot tersebut dengan kenalpot standar dilokasi penkndakan.

Paur humas Polres Cilegon juga menambahkan kegiatan penindakan terhadap pengguna kendaraan Kenalpot Brong (bunyi bising) merupakan suatu sikap dari Pelayanan Masyarakat yang di dasari oleh laporan tentang keresahan Masyarakat dimana masih banyaknya pengguna kendaraan yang memakai kenalpot Brong (bunyi bising).

أحدث أقدم