Pelayanan Administrasi
Sat. Intelkam Di PusYanDu (Pusat Pelayanan Terpadu) Polres Cilegon
Silahkan daftar online terlebih dahulu di
polrescilegon.online
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan :
3. CATATAN :
Sat. Intelkam Di PusYanDu (Pusat Pelayanan Terpadu) Polres Cilegon
- (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang : Kenaikan Tarif PNBP SKCK Sebesar Rp. 30.000,-
Silahkan daftar online terlebih dahulu di
polrescilegon.online
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan :
- Bagi WNI :
- Foto copy e-KTP
- Foto copy paspor (bagi yang keluar negri)
- Foto copy KK
- Foto copy akte/ijaza terakhir
- Rumus sidik jari
- Pas foto 4X6= 6 lembar (latar belakang Merah)
- 2. Untuk Keperluan Ke Luar Negeri
- SKCK nya di Terbitkan oleh Mabes Polri;
3. CATATAN :
- Pemohon Wajib datang untuk Pengisian Formulir dan Pengambilan Sidik Jari;
- Jam Pelayanan : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB Di PusYanDu (Pusat Pelayanan Terpadu) Polres Cilegonhttps://www.riauboyznews.com/