Satuan Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Porles Cilegon berhasil mengamankan seorang pengedar Hexymer dan Tramadol, Jum’at, 14 Agustus 2020 sekira jam 00.15 Wib di depan kantor Kecamatan Cibeber tepatnya di Jl. Kedungbaya, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.ik, MH yang di wakilkan Kasatres Narkoba Porles Cilegon, AKP Elang Prasetyo, S.ikom mengatakan dari hasil penangkapan tersebut terdapat sebanyak 1 (satu) orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berikut barang buktinya.

“Pelaku yang diamankan berinisial Is (23) ditangkap di depan Kantor Kec. Cibeber dengan barang bukti berupa 70 paket plastic bening yang tiap paketnya berisi tujuh butir Hexymer, 1 (Satu) lempeng berisi enam tablet merk Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.500 ribu, satu buah hp merk vivo warna hitam, satu buah tas kecil warna hitam,” kata AKP Elang Prasetyo kepada awak media, Sabtu, 14 Agustus 2020.

Di tempat yang berbeda, Paur Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis Hexymer dan Tramadol.

“Kami mengimbau jauhi Narkoba dan jangan sekali-kali mencobanya karena bisa menghancurkan generasi bangsa ini serta apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya

إرسال تعليق

Silahkan pilih mode yang ada untuk memberikan komentar.*

أحدث أقدم