Cilegon,- Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FI (28), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang,Kamis (17-9-2020)
Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO SIk.SH menjelaskan pada saat Prees Confrence di Polres Cilegon,Tersangka FI (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FI (28) di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FI (28) mencampurkan rajun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas
menurut keterangan Pelaku FI (28) tahun"Racun tikus tersebut saya campur dengan minuman bersoda (Sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum Cinangka, saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus, dan kemudian memberikannya terhadap korban yang berinisial ES (24)," Ucapnya
pelaku FI (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Porles Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
"Barang bukti yang diamankan adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam," Ungkapnya
Pelaku FI (28) kesal karena telah dituduh menghamili korban ES(24) dan di suruh bertanggung jawab terhadap anak yang ada di kandungan korban, FI (28) dikenankan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara