Cilegon, Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas Yang disubsidi Pemerintah dan atau Pelanggaran Perlindungan Konsumen didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten, Kegiatan dihadiri Oleh Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifky Seftirian Yusuf, Kanit Reskrim AKP H. Batee dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Rabu, (06/10).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa hari ini kami Melalui Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas Yang disubsidi pemerintah dan atau Pelanggaran Perlindungan Konsumen didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
Adapun Kronologis kejadiannya adalah Pada tanggal 24 September 2022 dilapak Sdr. S di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan Laporan Masyarakat bahwa ada aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Kemudian bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya Lidik dan Setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, Dan unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Dimana modus dari Pelaku adalah melakukan oplosan Gas Dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) yang di isi ke Tabung LPG Non Subsidi (Tabung 12 Kg) dengan alat bantu Pipa Besi/Konektor Ukuran +10 CM dan Es Balok, Setiap 4 Tabung Gas LPG 3 Kg dimasukkan/Dipindahkan Ke 1 Tabung LPG ukuran 12 Kg, dan Motif Pelaku Diduga Para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 Kg ke Tabung Gas Kosong non subsidi ukuran 12 Kg Guna Mendapatkan Keuntungan. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 55 Uu RI NO. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) Dan (C) UU RI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) KE 1E Dan Pasal 56 KUHPIDAN dan Ancaman Hukuman Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (ENAM) Tahun Dan Denda Paling Tinggi RP. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (LIMA) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak RP. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah.) Dan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.