Cilegon - Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib di depan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kav. Blok Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Agustian pada saat press conference ungkap kasus tindak pidana Penggelapan 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Vega ZR Nopol : A-5433-VP warna Hitam, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib di depan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kav. Blok Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon
Korban saudara Dede Rohman (30)Jln. Bukit 08 No. 02 BBS II Kelurahan. Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Pelaku LO alias Eko (37), Linkungan Kedung Bayah Cibeber Kota Cilegon
AKP Agustian menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 15.00 Wib didepan kontrakan tepatnya di Jln. Sadewa No. 168 Kav. Blok J Rt/Rw 014/004 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yg dilakukan oleh pelaku LO alias Eko (37) terhadap korban Saudara Dede Rohman dengan cara membawa sepeda motor milik korban, gerobak dan uang hasil penjualan gorengan sebesar Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
Pelaku yang merupakan karyawan korban saudara Dede membawa barang-barang tersebut yang merupakan inventaris untuk mendukung pekerjaan pelaku sehari-hari sebagai tukang gorengan (Corndog) disekitar Kota Cilegon sambil berkeliling.
Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon, kemudian Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 21.30 Wib, Personil reskrim Polsek Cilegon dan anggota Piket dipimpin Panit Reskrim IPTU Wahyudin melaksanakan ungkap perkara tindak pidana Penggelapan dengan menangkap pelaku yang berlokasi di Jombang wetan daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk dilakukan proses Penyidikan perkaranya."ujarnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Vega ZR Nopol : A-5433-VP warna Hitam, Noka : MH35D9002AJ633794, Nosin : 5D9-633870, a.n SUHEMAH, alamat Lingkungan. Terate Udik RT 002/002 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
- 1 (Satu) buah BPKB Sepeda Motor.
menghimbau kepada masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak pidana segera mungkin menghubungi atau melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.